Share

Selasa, Maret 11, 2014

Perkara Haidl - Pengantar


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى . . . {البقرة  : 222}
Mereka bertanya kepadamu tentang haidl; katakanlah “haidl itu adalah suatu kotoran”.
Haidl biasa disebut menstruasi. Secara bahasa berarti mengalir.
Haidl merupakan darah yang keluar dari alat kelamin wanita pada kisaran minimal usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit dan keluar secara alami, bukan karena hamil ataupun penyakit rahim. Jadi, jika seorang perempuan mengeluarkan darah haidl kurang dari batas usia diatas, maka tidak disebut darah haidl.
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah sebagian pada usia sebelum hadil dan yang sebagian pada usia haidl, maka yang keluar sebelum usia haidl disebut darah istihadhoh. Dan yang keluar sesudah masuk usia haidl, maka disebut darah haidl..
Kemudian tidak ada batasan usia maksimal wanita mengalami haidl.

HUKUM MEMPELAJARI HAIDL
-         Fardhu ‘ain bagi wanita baligh
-         Fardhu kifayah bagi laki-laki

LAMANYA KELUAR DARAH
1.             Paling cepat satu hari satu malam secara terus menerus (24 jam)
2.             Paling lama 15 hari baik secara terputus maupun terus menerus
3.             Umumnya wanita mengeluarkan darah haidl ialah 6 sampai 7 hari
*) ada wanita yang tidak mengeluarkan darah haidl sama sekali sebagai karomah (kemuliaan) baginya ialah Sayyidatuna Fathimah binti Rasulillah SAW.

QODHO’I
Seorang wanita tidak dihukumi mengqodho’ sholat yang ditinggalkannya selama haidl. Namun, diwajibkan mengqodho’ puasa wajib (Romadhon, Nadzar). Apabila seorang wanita mengalami istihadhoh (darah kotor), maka wajib mengqodho’ sholat maupun puasanya.

Catatan : seorang wanita dianjurkan memiliki catatan haidl agar mudah menghitung masa haidl-nya sehingga bisa membedakan mana sholat serta puasa yang harus diqodho’i, dan mana yang tidak diqodho’i.

Sumber : Kitab ‘Uyunul Masa’il Lin Nisa’ (terjemah) – Bahtsul Masa’il HM. Lirboyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar