وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى . . . {البقرة : 222}
Mereka
bertanya kepadamu tentang haidl; katakanlah “haidl itu adalah suatu kotoran”.
Haidl
biasa disebut menstruasi. Secara bahasa berarti mengalir.
Haidl
merupakan darah yang keluar dari alat kelamin wanita pada kisaran minimal usia
8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit dan keluar secara alami, bukan karena
hamil ataupun penyakit rahim. Jadi, jika seorang perempuan mengeluarkan darah
haidl kurang dari batas usia diatas, maka tidak disebut darah haidl.
Apabila
seorang wanita mengeluarkan darah sebagian pada usia sebelum hadil dan yang
sebagian pada usia haidl, maka yang keluar sebelum usia haidl disebut darah
istihadhoh. Dan yang keluar sesudah masuk usia haidl, maka disebut darah
haidl..
Kemudian
tidak ada batasan usia maksimal wanita mengalami haidl.
HUKUM
MEMPELAJARI HAIDL
-
Fardhu ‘ain bagi wanita baligh
-
Fardhu kifayah bagi laki-laki
LAMANYA
KELUAR DARAH
1.
Paling cepat satu hari satu malam
secara terus menerus (24 jam)
2.
Paling lama 15 hari baik secara
terputus maupun terus menerus
3.
Umumnya wanita mengeluarkan darah
haidl ialah 6 sampai 7 hari
*)
ada wanita yang tidak mengeluarkan darah haidl sama sekali sebagai karomah (kemuliaan)
baginya ialah Sayyidatuna Fathimah binti Rasulillah SAW.
QODHO’I
Seorang
wanita tidak dihukumi mengqodho’ sholat yang ditinggalkannya selama haidl.
Namun, diwajibkan mengqodho’ puasa wajib (Romadhon, Nadzar). Apabila seorang
wanita mengalami istihadhoh (darah kotor), maka wajib mengqodho’ sholat maupun
puasanya.
Catatan : seorang wanita dianjurkan memiliki
catatan haidl agar mudah menghitung masa haidl-nya sehingga bisa membedakan
mana sholat serta puasa yang harus diqodho’i, dan mana yang tidak diqodho’i.
Sumber
: Kitab ‘Uyunul Masa’il Lin Nisa’ (terjemah) – Bahtsul Masa’il HM. Lirboyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar