Saat
masa haidl datang, maka seorang wanita wajib :
a.
Menghindari hal-hal yang diharamkan saat haidl:
1.
Sholat (wajib maupun sunnah)
2.
Sujud syukur dan tilawah (sujud ayat
sajdah)
3.
Puasa (wajib maupun sunnah)
4.
Thowaf (wajib maupun sunnah)
6.
Menyentuh dan membawa mushaf
al-Qur’an
7.
Berdiam di masjid (masjid adalah
tempat untuk orang yang tidak berhadats besar)
8.
Lewat
didepan masjid (dikhawatirkan darah menetes mengenai masjid)
9.
Dicerai suami
10.
Bersetubuh (jima’)
11.
Bersentuhan kulit antara pusar hingga
lutut tanpa penghalang
b.
Menjaga darahnya agar tidak terkena sesuatupun yang suci
c.
Jika darah berhenti, maka segera bersuci dan melakukan kewajiban-kewajiban
d.
Jika setelah suci darah keluar lagi, sedangkan masih dalam masa 15 hari (batas
maksimal haidl) , maka kembali pada hukum haidl.
e.
Darah dihukumi berhenti apabila seandainya diusap dengan kapas sudah tidak ada
cairan sebgaimana sifat darah, maka dihukumi suci. Namun apabila masih ada
cairan berwarna agak keruh dan kuning, maka dihukumi darah.
Hal-hal
yang patut diperhatikan saat haidl :
a.
Sunnah untuk tidak memotong kuku, rambut, dan anggota badan lainnya.
Ada yang berpendapat
bahwa anggota badan yang dipotong saat haidl, kelak di akhirat akan kembali kepada
pemiliknya dalam keadaan jinabat. Namun bila terlanjur dipotong, maka tempat
bekas yang dipotong wajib dibasuh dan bukan bagian yang dipotong yang dibasuh.
b.
Saat darah berhenti, seorang wanita boleh mulai berniat puasa sekalipun belum
suci.
Karena haramnya
puasa disebabkan haidl, bukan karena adanya hadats. Berbeda dengan sholat dan
jima’. Diperbolehkannya keduanya ialah saat suci dari hadats.
c.
Bagi wanita yang darahnya berhenti dan belum suci.
Jika ingin tidur,
makan, minum, disunnahkan membersihkan farjinya. Jika tidak dilakukan hukumnya
menjadi makruh.
d.
Mengalami gangguan kesehatan, seperti :
- payudara
mengencang dan terasa sakit
- pegal-pegal,
lemah, dan lesu
- perut terasa
sakit/mulas
- mudah emosi
Hal tersebut ialah
wajar dan tidak perlu ditanggapi secara berlebih. Karena hal tersebut merupakan
dampak dari keluarnya darah. Biasanya akan hilang saat darah berhenti keluar.
Sumber : Kitab
‘Uyunul Masa’il Lin Nisa’ (terjemah) – Bahtsul Masa’il HM. Lirboyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar